logo

,

Praktisi Hukum Menilai Memindahkan Suara Caleg ke Caleg Lain Sanksinya Penjara

muhyi
Praktisi Hukum Abdul Muhyi, S.H., M.H (kanan) menilai menggeser suara caleg ke caleg lain merupakan perbuatan pidana. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Berbagai masalah muncul ke permukaan pasca pemilu 2024. Keluhan perolehan suara yang ‘raib’ setelah penghitungan suara menjadi sentral persoalan yang mendapat sorotan.

Seperti terjadi Rabu 28 Februari 2024 di Kecamatan Cikampek. Ratusan relawan Anggie menggeruduk PPK Cikampek dan mengklaim suara Caleg Anggie Rostiana Tarmadi digembosi dan berpindah ke caleg lain.

Baca Juga:  Pemdes Kiara Payung Apresiasi Kontribusi PT Asia Pacific Fibers Karawang

Diantara yang menyoroti masalah raibnya suara Caleg Anggie adalah Praktisi Hukum Abdul Muhyi, S.H., M.H, Kamis 39 Februari 2024. Menurut dia, tindakan pergeseran suara caleg ke caleg lain merupakan perbuatan pidana.

“Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara,” tegas Abdul Muhyi. Namun untuk menyatakan itu perbuatan pidana harus didukung bukti-bukti yang jelas dan dapat dibuktikan secara transparan.

Baca Juga:  Sejumlah Akun FB Resmi Dilaporkan ke Polres, PGRI Karawang Merasa Terhina

Lebih lanjut Abdul Muhyi, mengatakan Sebagaimana dalam pasal 505 Jo 501 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jika benar terbukti melakukan praktik tersebut, dikenakan ancaman pidana, itu harus diperiksa kepada para PPK, PPS hingga KPU Kabupaten/Kota.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566