Pemalang, MEDIASERUNI.ID — Praktik keberadaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah kembali menuai polemik. Namun berbeda dari arus besar simpati publik, seorang praktisi hukum justru melontarkan kritik keras: tenaga honorer dinilai tidak tepat menuntut Pemda dan harus sadar diri bahwa status mereka bertentangan dengan sistem hukum kepegawaian negara.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa dalam negara hukum, emosi sosial tidak boleh mengalahkan norma peraturan perundang-undangan.
“Kita harus jujur secara hukum. Negara hanya mengenal PNS dan PPPK. Tidak ada satu pasal pun yang mengakui tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. Maka tuntutan terhadap Pemda adalah salah alamat,” tegasnya.
Honorer Tidak Diakui dalam Rezim ASN
Imam menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, negara telah melakukan reformasi total sistem kepegawaian.
“Pasal 6 UU ASN sangat jelas: pegawai ASN hanya PNS dan PPPK. Di luar itu, termasuk honorer, tidak diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara,” ujarnya.
Lebih jauh, praktik pengangkatan tenaga honorer bahkan secara tegas dilarang oleh pemerintah pusat.
Larangan Tegas: Pemda Tidak Boleh Mempertahankan Honorer
Menurutnya, dalih pengabdian bertahun-tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan Pemda agar melanggar hukum.
“Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 secara eksplisit melarang pejabat mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK. Artinya, keberadaan honorer bukan hanya tidak diakui, tetapi secara normatif adalah praktik yang dilarang,” kata Imam.
Ia menilai, menuntut Pemda agar mempertahankan honorer sama saja memaksa pemerintah daerah melanggar hukum nasional.
Salah Kaprah Menyalahkan Pemda
Imam juga menyoroti gelombang tuntutan honorer yang diarahkan ke Pemda, yang menurutnya keliru secara yuridis.
“Pemda bukan pembuat rezim ASN. Mereka hanya pelaksana kebijakan pusat. Menekan Pemda tidak akan mengubah satu pun norma hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terjadi kesalahan administrasi di masa lalu, hal itu tidak otomatis melahirkan hak hukum bagi honorer untuk menuntut status, kompensasi, atau pengangkatan.
Kesadaran Hukum Harus Didahulukan
Dalam pernyataannya yang paling keras, Imam meminta tenaga honorer bersikap realistis dan sadar hukum.
“Tidak semua pengabdian dapat dikonversi menjadi hak hukum. Dalam negara hukum, yang dilindungi adalah aturan, bukan kebiasaan yang menyimpang,” tegasnya.
Menurutnya, satu-satunya jalur yang sah bagi honorer adalah mengikuti mekanisme resmi negara, seperti seleksi PPPK, bukan dengan tekanan politik atau tuntutan hukum ke Pemda.
Penutup: Negara Hukum Tidak Bisa Dikendalikan oleh Tekanan Emosional
Imam menutup pernyataannya dengan pesan yang menuai pro dan kontra:
“Jika praktik honorer bertentangan dengan hukum, maka yang harus dihentikan adalah praktiknya, bukan dipaksakan menjadi hak. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan emosional.”
Pernyataan ini diperkirakan akan memantik debat publik luas, terutama di tengah gelombang protes tenaga honorer di berbagai daerah.
