Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian itu.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.
Ari Dwipayana menambahkan, Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian, sesuai pesan dalam Keppres tersebut. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, adanya Putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, di mana pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.