Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi protes di puncak Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berhasil dievakuasi petugas gabungan pada Selasa 20 Oktober 2026.
Aksi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat diwarnai insiden darurat ketika seorang aktivis perempuan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa keselamatan jiwa para pengunjuk rasa menjadi prioritas utama dalam proses evakuasi yang melibatkan kepolisian, TNI, serta Pemprov DKI Jakarta.
“Keenam orang itu berhasil kami evakuasi dan tidak ada yang tertinggal di atas. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga bagi saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapat,” ujar Reynold.
Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan mengalami lemas saat turun dari monumen. Ia langsung dilarikan menggunakan salah satu dari enam unit ambulans yang disiagakan ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan medis cepat.
Dalam aksinya, keenam aktivis (dua perempuan dan empat laki-laki) membentangkan spanduk raksasa berlatar kuning di atas patung ikonis tersebut. Spanduk itu memuat pesan utama yang mendesak pemerintah agar serius “Tangani Krisis Iklim dan Turunkan Biaya Hidup.”
Selain mengamankan situasi, pihak kepolisian kini tengah mendalami cara para aktivis tersebut bisa menyusup dan naik ke bagian atas Monumen Selamat Datang. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Meski menghormati hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, aparat mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan faktor keselamatan, ketertiban umum, serta kelestarian situs sejarah.
“Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi tidak mencederai aturan dan perlindungan cagar budaya yang ada,” pungkas Reynold. (*)
