Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Pekerjaan pembangunan rehabilitasi jalan aspal di RW 015 Dusun 8, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Pemalang, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Provinsi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp203.000.000, menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Preciso Contruksi tersebut baru rampung sekitar satu bulan, namun kini kondisi jalan sudah hancur dan dipenuhi lubang.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aspal di sejumlah titik mengalami pengelupasan, retakan, bahkan berlubang. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama warga sekitar yang setiap hari melintas.
Warga menilai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. “Baru selesai sebulan tapi sudah rusak parah. Ini jelas mengecewakan, apalagi anggarannya besar,” ungkap salah satu warga Dusun 8.
Proyek rehabilitasi jalan dengan panjang kurang lebih 400 meter tersebut seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu lama. Namun kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis dan minim pengawasan.
Saat dikonfirmasi oleh Media Seruni melalui pesan WhatsApp, Mas Aji, yang disebut sebagai perwakilan pihak pelaksana, hanya memberikan jawaban singkat. Ia menyebutkan bahwa jalan tersebut sudah dilalui oleh armada urugan.
Namun pernyataan tersebut dinilai tidak cukup menjawab pertanyaan publik. Pasalnya, jalan aspal yang dibangun dengan dana pemerintah semestinya dirancang untuk memiliki ketahanan terhadap beban kendaraan, bukan justru rusak dalam hitungan minggu.
Kondisi ini menambah sorotan terhadap peran pengawas proyek dan instansi terkait, yang dianggap lalai dalam memastikan mutu pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak provinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit teknis di lapangan serta meminta pertanggungjawaban pelaksana pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar dilakukan perbaikan ulang dan diberikan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
