Majalengka, MEDIASERUNI.ID – Warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, melancarkan protes setelah PT KAI melakukan pemagaran hingga dia tak bisa berdagang lagi.

“Kami sangat kecewa, secara tiba-tiba PT KAI melakukan pemagaran ditempat usaha kami. Ada beberapa pelanggan kami yang ingin mengambil hasil loundry jadi tidak bisa,” ungkap Erni Erlina (49), salah seorang pedagang, dikutip Minggu 23 November 2025. Pemagaran berlangsung pada Jumat 21 November 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen sertipikat tanah badan hukum merupakan informasi terbuka yang wajib dapat diakses publik.

Namun PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah yang mereka klaim sebagai aset perusahaan di wilayah Desa Ciborelang, kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan PT KAI hanya menunjukkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 2024 sebagai dasar klaim.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Pencabutan SK Perpanjangan Dirut PDAM oleh Bupati Pemalang Diduga Sewenang-wenang

Namun aparat Desa Ciborelang menegaskan bahwa tidak ada tim desa yang dilibatkan dalam proses yudifikasi atau verifikasi lapangan pada saat pengajuan HGB tersebut.

Padahal, menurut prosedur administrasi pertanahan, pemerintah desa biasanya ikut terlibat dalam tahapan pendataan, pemetaan, hingga pemeriksaan fisik lokasi ketika ada permohonan pendaftaran tanah.

“Sejauh yang kami tahu, tidak ada panitia yudifikasi dari desa yang pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGB atas nama PT KAI,” ujar salah satu aparat Desa Ciborelang, kecamatan Jatiwangi, kabupaten Majalengka yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aparat desa juga mengungkapkan PT KAI tidak dapat menunjukkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan. PBB merupakan salah satu dokumen administratif yang lazim menjadi indikator penguasaan atau pemanfaatan tanah oleh satu pihak.

“Saat kami minta PBB sebagai bukti tambahan, pihak PT KAI tidak dapat memperlihatkannya. Ini menambah keraguan masyarakat,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Silaturahmi Sekaligus Perpisahan Jelang Serah Terima Jabatan Gubernur Jabar

Lahan yang kini diklaim PT KAI tersebut selama ini digunakan masyarakat untuk transaksi sewa-menyewa. Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum klaim PT KAI, terlebih setelah munculnya dokumen HGB 2024 yang prosedurnya dinilai tidak melibatkan pemerintah desa.

Sejumlah warga menilai PT KAI wajib menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai amanat UU KIP. “Kami hanya ingin bukti kepemilikan yang benar. Kalau memang tanah itu milik PT KAI, tunjukkan sertipikatnya. Jangan membuat warga bingung,” tegasnya.

Ketidakjelasan dokumen kepemilikan menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan prosedur administrasi penerbitan HGB tersebut.

Warga kini mendesak PT KAI untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim tanah, termasuk riwayat kepemilikan, sertipikat, hingga bukti pembayaran PBB.

Transparansi ini, menurut warga, bukan hanya soal hak publik, tetapi juga penting untuk menghindari potensi sengketa berkepanjangan di lapangan. (Edi)