Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, mengatakan gejala sakit perut, mual, muntah, serta diare yang dialami korban usai bersantap di restoran Korea 88 Seoul, Paskal 23, Kota Bandung, adalah gejala keracunan.

“Hasil pemeriksaan awal dugaan keracunan. Ini menunjukkan adanya masalah higiene dan sanitasi restoran yang perlu segera diperbaiki,” tandas Dewi, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.

Dewi mengatakan, pemeriksaan mencakup penataan lokasi, peralatan, bahan makanan, hingga penerapan prosedur operasional standar (SOP).

“Penataan bahan makanan segar dan kering perlu diperhatikan, termasuk pemisahan dengan bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring,” ujar Dewi.

Dinkes juga menyoroti penerapan sistem first in first out (FIFO) maupun first expired first out (FEFO) dalam penyimpanan bahan makanan. Menurut Dewi, penerapan SOP tersebut belum terlihat jelas di lokasi.

Baca Juga:  Gangguan Jaringan Teratasi, Dinkominfostasandi Dorong Ketahanan Digital Daerah

Selain sarana dan penataan bahan makanan, perilaku penjamah makanan juga menjadi perhatian. Dinkes meminta seluruh pekerja yang terlibat dalam pengolahan dan penyajian makanan memperhatikan perlindungan diri, seperti penggunaan masker dan penutup rambut (hair net).

“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” tuturnya.

Dewi mengatakan, rekomendasi perbaikan telah disampaikan langsung kepada pihak restoran. Selanjutnya, Dinkes akan memantau untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.

Terkait jumlah warga yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut, Dewi menyebut hingga Selasa 6 Oktober 2026, sore, terdapat 24 kasus yang telah dilaporkan kepada Dinkes Kota Bandung melalui berbagai jalur.

Baca Juga:  Polresta Karawang Sikat 30 Kasus Narkoba,  Puluhan Pengedar hingga Kurir Diringkus

Laporan tersebut berasal dari puskesmas serta masyarakat melalui kanal media sosial Dinkes. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena Dinkes masih membuka jalur pelaporan dan melakukan penelusuran. (*)