Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dua bandar judi online jenis togel beromset jutaan rupiah di Jayakerta, Karawang, tak berdaya diringkus polisi saat melakukan aksi haramnya.
Kedua bandar SN (25) dan AT (28) pemilik situs judi online vis**.com dan Hom**.com beraksi di Kecamatan Jayakerta, Karawang.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy, Kamis 31 Agustus 2023, di Mapolres Karawang.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan empat buah smartphone, empat buah buku, dua akun situs judi, dua akun dana, dan uang sebanyak Rp 164.000.
“Modus pelaku melakukan perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari, dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situ judi online miliknya,” kata Arief.
Dalam sehari masing masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30.000 sampai Rp 50.000. Dalam sebulan masing-masing mendapat Rp 900.000 hingga Rp 1.500.000. Hingga total yang di dapat sekitar Rp 3.000.000.