Jakarta, MEDIASERUNI – Heboh! Pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ternyata meminta agar Ketua dan Wakil Ketua Dewan Penasehatnya, Ilham Bintang dan Timbo Siahaan diberikan peringatan keras.

Hal itu diketahui dari surat internal organisasi pengurus PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI yang bocor ke publik dan menjadi perbincangan hangat.

Dalam surat yang tersebar cepat melalui jejaring pertemanan grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir ini, pengurus PWI Pusat menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil keputusan rapat internal yang membahas kegiatan UKW yang didukung oleh FH BUMN.

Keberatan tersebut berkaitan dengan exposure keputusan rapat yang sedang dalam proses internal organisasi kepada pihak luar oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan melalui pesan singkat WhatsApp.

Tindakan kedua tokoh senior PWI itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik organisasi dan peraturan yang mengatur penyelesaian masalah internal PWI Pusat.

Pengurus PWI Pusat menegaskan, hanya Ketua Umum yang berhak untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan organisasi ke publik. Tindakan yang dilakukan oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan dianggap merusak nama baik PWI Pusat.

Surat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat juga merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran tidak boleh dipublikasikan selama dalam proses penanganan.

Karenanya, pengurus PWI Pusat meminta agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan.Surat tersebut dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Baca Juga:  1.514 KPM Tanjung Mekar Belum Menerima Bantuan Beras Bulog, Warga Ungkapkan Kekecewaan

Seperti diberitakan, sepekan ini organisasi wartawan PWI digoncang kasus hebat. Beberapa pejabatnya tersandung dugaan penyelewengan dana hibah UKW BUMN melalui PWI.

Dugaan korupsi dana hibah Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) sebesar Rp 6 miliar oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berbuntut kecaman dari beberapa kalangan pers di tanah air.

Kasus inipun mau tidak mau memaksa Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo akhirnya bersuara. Gara-garanya ada dugaan penyerahan cashback sebesar Rp 2,9 miliar ke oknum pegawai BUMN.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 April 2024, di Jakarta, Sasongko Tedjo secara tegas meminta kepada pengurus PWI pusat agar bantuan yang diberikan untuk UKW gratis di 30 provinsi itu seharusnya disalurkan secara utuh.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023,” kata Sasongko, dalam keterangannya.

Terkait hal itu, menurut Sasongko, beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam permasalahan ini sudah dimintai klarifikasi dalam rapat Dewan Kehormatan.

Mereka yang sudah dipanggil untuk klarifikasi dugaan korupsi dan atau penggelapan dana BUMN itu antara lain Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderalnya Sayid Iskandarsyah.

Baca Juga:  Gelombang Massa Serbu DPR Demo Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK

Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke mengecam keras perbuatan oknum pengurus PWI yang diduga melakukan korupsi dana UKW tersebut. Tokoh pers nasional itu bahkan meminta agar para pihak yang terlibat korupsi itu diproses hukum.

Dari lingkungan Parlemen, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi, menyampaikan bahwa kasus tersebut harus ditindak-lanjuti oleh aparat terkait.

Fachrul Razi sangat menyayangkan jika organisasi pers sudah terkontaminasi perilaku koruptif. Hal ini pasti memperburuk penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi di tanah air.

“Siapa lagi yang akan menjadi pengontrol tingkah laku para pejabat dan aparat jika pilar keempat demokrasi sudah ikut menjadi pelaku korupsi,” ujar Senator dari daerah pemilihan Aceh ini, Senin 15 April 2024.

Sejak kasus itu bergulir ke permukaan, berbagai pihak telah memberikan pernyataan sikap yang umumnya mengecam keras perilaku korupsi yang dilakukan oleh para terduga koruptor di organisasi yang semestinya menjadi contoh bagi para wartawan di tanah air ini.

Saat ini, publik menunggu sikap dari pihak BUMN dan aparat penegak hukum atas kasus yang amat memalukan itu. (Mds/TIM/Red)