Kabupaten Sukabumi, MEDIASERUNI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-3 tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Sementara, Ferry Supriyadi, SH.

Agenda utama rapat berlangsung kemarin 5 September 2024, pembentukan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029 dan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat dihadiri 40 anggota dewan, dengan tiga anggota absen karena sakit dan lima izin. Berdasarkan usulan partai, terbentuk tujuh fraksi, yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI-P, Partai Demokrat, dan PPP. Anggota dari PAN bergabung dengan Fraksi Golkar.

Baca Juga:  Puteri Komarudin Salurkan PIP untuk 92 Siswa MTs dan MI Al-Barokah Kotabaru

Pimpinan fraksi yang ditetapkan adalah H. M. Loka Tresnajaya (Golkar), Teddy Setiadi (Gerindra), Bayu Permana (PKB), Leni Liawati (PKS), Paoji (PDI-P), Jalil Abdillah (Demokrat), dan Andri Hidayana (PPP).

Selain itu, dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD yang akan bekerja menyusun pedoman Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat diakhiri dengan pembacaan Hamdalah oleh seluruh peserta.

Baca Juga:  Dukungan BI Jabar terhadap Pembangunan di Jawa Barat Diharapkan Makin Meningkat

Menurut Ferry Supriyadi, pembentukan fraksi merupakan kewajiban setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” jelas Ferry, dikutip Jumat 6 September 2024.

Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Ferry berharap agar masing-masing fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik guna mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dwika Raya/Mediaseruni)