Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-21 tahun sidang 2025, mengenai nota penjelasan bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, digelar di ruang rapat utama DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) ini sekaligus agenda utama rapat paripurna yang berlangsung Rabu, 18 Juni 2025, dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Baca Juga:  Kang Pipik Tampung Aspirasi Warga Linggarsari Soal Jalan Rusak dan Longsor

Turut hadir Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi dan kabar gembira Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Baca Juga:  PAC PPP Wilayah 2 Nyatakan Dukungan untuk Haji Dedi Damhudi

“Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap berbagai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas,” ucap Andreas.

Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja dan dukungan seluruh jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan. (Dwika)