JAKARTA, MEDIA SERUNI– Suasa di halaman depan Gedung Merah Putih/KPK telah di hadiri ratusan warga dari Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Senin 01 September 2025.
Kehadiran mereka yang jumlahnya kisaran 600 personil dari Kabupaten Pati menggunakan 10 bus, dan mereka dengan kompak.
Alhasil mereka mendapatkan surat balasan jawaban dari (KPK) mengenai tuntutan mereka dalam aksi ini, dan Warga Pati menuntut (KPK) menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api.
Hal ini di jelaskan oleh Supriyono atau dikenal dengan nama familier Botok selaku Koordinator di lapangan massa aksi.

Supriyono, bersama sejumlah warga Pati datang ke (KPK) karena merasa surat yang mereka kirim tidak ada tindaklanjut, Ia mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak (KPK).
Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,”kata Supriyono.
Ratusan warga Pati itu masih bertahan aksi hingga sore hari, menjelang sore hari, KPK menemui warga Pati.
KPK berjanji akan mengusut dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus rel kereta api. dan KPK mengatakan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti.
“Jadi kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti, penyidikan perkara tersebut masih berproses,”ujar jubir KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu kata Budi Prasetyo, pastinya kasus (SDW) tetap berjalan dan tidak berhenti, namun butuh waktu pendalaman dan proses penyidikan,”kata Budi saat Konferensi Pers.
Tak hanya itu, KPK juga memberikan surat ke warga Pati. Surat tersebut berisi jawaban dari tuntutan masyarakat Pati, salah satunya KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi rel (KA) ini dan ada keterlibatan Sudewo.
“Bahwa KPK saat ini masih terus berprogres dalam penyidikan perkara terkait dengan pembangunan jalur kereta di lingkungan (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang mana itu juga menjadi concern warga Pati terkait dengan dugaan keterlibatan saudara SDW,”ucap Budi.
Dalam surat itu, KPK juga menjawab soal tuntutan massa yang meminta KPK mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Sudewo. Budi menyebutkan hal itu bukanlah wewenang KPK.
“Tuntutan kedua terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara (SDW) tentu itu di luar kewenangan KPK,”ucapnya.
“Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,”imbuhnya.
Budi mengungkap KPK sendiri telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara ini. Perkembangan dari pengusutan perkara ini akan segera disampaikan.
“KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,”ungkapnya.
Setelah mendapat surat dari KPK, warga Pati pun mulai membubarkan diri dari gedung KPK jelang petang. Mereka kemudian langsung menuju bus masing-masing yang terparkir di sisi selatan gedung Merah Putih /KPK untuk balik kanan ke Kabupaten Pati (Jateng).
Kembali ucapan dari Supriyono/Botok menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan Wartawan dan reporter stasiun tv nasional, yang telah mengawal proses kasus Sudewo dari Pati sampai di gedung (KPK) Jakarta,”terangnya.(Red)