“Total kerugian senilai Rp 60 juta dan tersangka RR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan ini, setelah dicek profilnya, selama ini diduga melakukan kegiatan penipuan pekerjaan,” ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya RR dijerat pasal 378 atau 472 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transaksi elektronik perbankan dan surat-surat pernyataan juga somasi dari pihak korban.
“Motifnya sebagian besar itu untuk ekonomi dan juga keperluan pribadi yang sudah dilakukannya selama satu tahunan,” ujar Kapolres. (Mds/*)