Permasalahan yang diadukan ini merupakan permaslahan pemecatan kepada 4 orang perangkat desa, yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Adapun keempat orang yang mengadukan tindakan tersebut melalui surat langsung yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba adalah Kaur Umum Desa Lembang Ika Ningsih, S.Kep. Kasi Pemerintahan Mila Karmila, Kepala Dusun Kassi Buta Amri dan Kepala Dusun Kassi Lohe Hermangsa.
Merilis pernyataan Ika Ningsih, Andi menyampaikan pada tanggal 4 Oktober lalu, SK pemberhentian atas nama mereka berempat dikeluarkan tanpa adanya penjelasan kepada mereka.
Demikian pun Hermangsa, sambung Andi, dalam penjelasannya, pada tanggal 3 Oktober, mereka menerima telepon dari Camat Kajang untuk menghadap. Camat Kajang kemudian memperlihatkan usulan pemberhentian dari Kepala Desa Lembang.
Sejujurnya pada hari itu, lanjut Andi, merilis Hermangsa, mereka berharap diadakan mediasi antara mereka dengan Kepala Desa terkait permasalahan ini.
Namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan kemudian mereka, terang Andi, seolah dipaksa untuk menerima surat keputusan tersebut.