Kepala Desa Lembang yang turut hadir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama tiga bulan. Dan sebelumnya, Kades juga telah memberikan teguran berupa surat peringatan karena jam kerja yang tidak sesuai dari keempat orang tersebut.
Ketua Komisi A melanjutkan bahwa terkait permasalahan ini, diharapkan kepada semua pihak yang terlibat agar kiranya menyiapkan berbagai data penunjang sebagai bukti.
Kemudian, kepada pihak-pihak yang membawahi untuk melakukan kajian terhadap hal ini, khususnya yang terkait aturan dan regulasi. (S7/Mds)