Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berlangsung sejak kemarin, 28 November 2023. Tiga pasangan calon selanjutnya diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, durasi masa kampanye Pilpres 2024 adalah 75 hari. Namun perlu disampaikan, ada sejumlah larangan yang wajib diketahui, baik menyangkut materi kampanye maupun kegiatan kampanye.
Daftar Larangan Materi Kampanye
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
5. Mengganggu ketertiban umum
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.