logo

Residivis Cabul Anak di Karawang Diganjar 15 Tahun Penjara

cabul

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Pelaku pencabulan anak di Kampung Krajan Desa Pucung Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, AW (58), terancam ganjaran 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat Agustus 2023, Maoolres Karawang.

Kapolres menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau ayat 2 Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dinyatakan sah berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Minta Israel Habisi WNI di Palestina dan Hina Nabi Muhammad, Pria Ini Langsung Diciduk

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencabulan yang sebelumnya telah dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2010 di Lapas Kelas 1 Cirebon atas kasus serupa.

Tersangka AW bekerja sebagai buruh harian lepas, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan memberikan hadiah permen dan uang kepada korban.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566