Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berhasil dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Kamis 5 Oktober 2023.
Pelaku yang diamankan di kediamannya adalah AM (41 tahun) dan SA (47). Dalam kasus ini mereka berupaya mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan negara Australia.
Sebanyak 29 calon PMI tersebut dijanjikan oleh para pelaku AM dan SA, akan diberangkatkan ke Negara Australia melalui jalur laut, namun kemudian usaha TPPO tersebut berhasil digagalkan Jajaran Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan penangkapan dua pelaku TPPO yang sebelumya dinyatakan buron itu. “Ya benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penjualan orang yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut,” katanya, Jumat 6 Oktober 2023.