logo

,

Ribuan Buruh di Majalengka Kepung Pabrik Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Outsourcing

motor
Buruh di Majalengka memperingati Hari Buruh Nasional atau Mayday sekaligus aksi damai menuntut pencabutan omnibuslaw UU Cipta Kerja dan Outsorcing. (Yudi Irawan/Mediaseruni)

Majalengka, MEDIASERUNI – Ribuan buruh di Majalengka menggelar aksi damai menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Outsourcing dengan upah murah (hostum).

Aksi damai yang dilakukan buruh hari ini, 15 Mei 2024, di Majalengka, sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Data Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu 15 Mei 2024, jumlah buruh yang terlibat dalam aksi damai bahkan mencapai puluhan ribu.

Baca Juga:  Jabatan Kades Diperpanjang, 282 Kades di Karawang Terima SK Penyesuaian Masa Jabatan

Menurut sumber tersebut puluhan ribu buruh ‘mengepung’ pabrik – pabrik dan areanya di Majalengka, termasuk pabrik garmen dan pabrik-pabrik lainnya.

“Tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Outsourcing dengan upah murah atau Hostum,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal kepada mediaseruni.

Said Iqbal pun membeberkan sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Baca Juga:  Resmi, Yana Suyatna Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke PDI Perjuangan

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566