Oleh: Rizal Bawazier

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian seharusnya menjadi momentum koreksi besar terhadap kegagalan negara dalam melindungi dana rakyat. Namun yang patut dipertanyakan: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali sekadar menggugurkan kewajiban legislasi?

Selama bertahun-tahun, koperasi dibiarkan menghimpun dana masyarakat dalam skala besar, bahkan menyerupai lembaga keuangan, tetapi tanpa sistem perlindungan yang memadai. Ketika koperasi runtuh, pengurus menghilang, dan dana anggota lenyap, negara hampir selalu datang terlambat—atau lebih buruk: absen sama sekali.

Korban terus berjatuhan. Ribuan anggota koperasi di berbagai daerah kehilangan tabungan hidup mereka. Ironisnya, tragedi ini tidak cukup mengguncang kesadaran regulatif negara. Sampai hari ini, belum ada sistem penjaminan dana anggota koperasi yang benar-benar kuat dan terlembagakan.

Karena itu, gagasan menghadirkan skema jaminan keamanan dana anggota koperasi dalam RUU Perkoperasian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Jika negara mampu membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk sektor perbankan, maka tidak ada alasan rasional untuk terus membiarkan anggota koperasi berada dalam posisi tanpa perlindungan.

Baca Juga:  Warga Curug Syukuran Jalan Desa, Kades Cece: Simbol Kemajuan dan Kebersamaan

Masalahnya bukan pada keterbatasan konsep. Masalahnya adalah pada keberanian politik.

RUU Perkoperasian akan kehilangan makna jika hanya berisi pasal-pasal administratif, struktur kelembagaan, dan norma umum, tetapi menghindari substansi paling penting: perlindungan konkret terhadap dana rakyat.
Undang-undang semacam itu hanya akan menjadi kosmetik regulasi—indah di atas kertas, tetapi kosong di lapangan.

Lebih jauh, kegagalan menghadirkan perlindungan dana anggota bukan hanya kegagalan teknis. Itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi warga negara dalam aktivitas ekonomi.

Baca Juga:  Keluarga Besar Masyarakat Dusun Karangsunyi Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Ngarak Bedug

Koperasi selama ini dijadikan simbol ekonomi kerakyatan dalam pidato-pidato resmi. Tetapi tanpa jaminan perlindungan dana, koperasi justru berubah menjadi ruang paling rentan bagi rakyat kecil untuk dieksploitasi oleh sistem yang lemah dan pengawasan yang longgar.

RUU Perkoperasian seharusnya menjadi garis pembatas: negara berhenti membiarkan rakyat berjalan sendirian di sistem yang berisiko. Jika regulasi ini masih menghindari isu penjaminan dana anggota, maka publik berhak curiga bahwa yang dilindungi bukan anggota koperasi, melainkan kenyamanan struktural pihak-pihak tertentu.

Pada akhirnya, keberpihakan sebuah undang-undang hanya bisa diukur dengan satu pertanyaan sederhana:
Apakah rakyat merasa lebih aman setelah undang-undang itu lahir?

Jika jawabannya tidak, maka RUU Perkoperasian gagal menjalankan fungsinya sejak hari pertama.