logo

,

Sat Narkoba Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Cipta Kondisi

IMG-20241206-WA0220~3
Sat Narkoba Polres Garut Gencar Lakukan Operasi Cipta Kondisi

Penyedia miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, serta Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk mewujudkan Kabupaten Garut yang bebas dari peredaran minuman keras. (Abucek)

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Periksa Psikologi Pegi Setiawan

Sumber Humas Polres Garut

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566