Satpol PP Kabupaten Pemalang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (S5/Mds)
Satpol PP Pemalang menertibkan baliho ilegal di sekitar Jalan Ahmad Yani karena dinilai melanggar Perda K3 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. (Aidin/Mediaseruni)
Satpol PP Kabupaten Pemalang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (S5/Mds)