logo

,

Satreskrim Polres Garut Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

IMG-20241106-WA0236
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi, S.H., Dalam Keterangan Tertulisnya Di Mapolres

Garut, MEDIASERUNI – Sat Reskrim Polres Garut, menggelandang seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Adi, S.H., mengatakan bahwa pelaku adalah MI (19), Rabu 6 November 2024.

Baca Juga:  TPK Sarimukti Kelola 46.726,06 Ton Sampah Bandung Raya Selama Ramadan

Pelaku berurusan dengan pihak Kepolisian, karena di duga mencabuli korban N yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pencabulan di lakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Baca Juga:  Dukungan BI Jabar terhadap Pembangunan di Jawa Barat Diharapkan Makin Meningkat

Sekira pukul 19.00 WIB korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah/gubug yang ada di sekitar Pasar baru.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566