Karawang, MEDIASERUNI – Satreskrim Polres Karawang mengamankan tiga tersangka pengoplos gas bersubsidi elfiji 3 kilogram (tabung melon), di Desa Karanganyar, RT 003/RW 027, Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.
Mereka FH (41) dan AH (27) warga Karawang, serta IH (36) warga Purwakarta. Ketiga tersangka mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi kosong
ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram merk Bright Gas.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. “Mereka terlibat dalam tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji non-subsidi sejak Desember 2023,” tandas Prasetyo, Rabu 15 Mei 2024.
Prasetyo juga menambahkan, ketiga tersangka melakukan aktifitasnya empat kali dalam seminggu. “Dalam satu minggu, pelaku dapat mengoplos sekitar 114 tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram,” ujar Kompol Prasetyo.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan pipa besi yang disimpan di atas tabung gas dan es batu di leher tabung untuk mempercepat perpindahan isi gas.