Karawang, MEDIASERUNI – Satreskrim Polres Karawang mengamankan tiga tersangka pengoplos gas bersubsidi elfiji 3 kilogram (tabung melon), di Desa Karanganyar, RT 003/RW 027, Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.
Mereka FH (41) dan AH (27) warga Karawang, serta IH (36) warga Purwakarta. Ketiga tersangka mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi kosong
ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram merk Bright Gas.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. “Mereka terlibat dalam tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kilogram menjadi gas elpiji non-subsidi sejak Desember 2023,” tandas Prasetyo, Rabu 15 Mei 2024.
Prasetyo juga menambahkan, ketiga tersangka melakukan aktifitasnya empat kali dalam seminggu. “Dalam satu minggu, pelaku dapat mengoplos sekitar 114 tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram,” ujar Kompol Prasetyo.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan pipa besi yang disimpan di atas tabung gas dan es batu di leher tabung untuk mempercepat perpindahan isi gas.
Setelah pengoplosan, tabung gas yang telah diisi ulang dijual ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang. “Setiap harinya, pelaku berhasil menyuntik 40 tabung gas ukuran 12 kilogram dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram,” jelas Prasetyo.
Dalam seminggu, lanjut Prasetyo, tersangka menghasilkan 160 tabung, dan selama lima bulan berhasil memproduksi 3.200 tabung gas non-subsidi.
Keuntungan yang didapat per tabung gas 12 kg sebesar Rp 125.000 dan Rp 60.000 per tabung gas 5,5 kilogram. Total keuntungan yang diraup dari Desember 2023 hingga Mei 2024 mencapai Rp 592 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 kilogram, 30 tabung gas LPG 5,5 kilogram, 70 tabung gas LPG 12 kilogram, es batu, dan delapan besi alat penyuntik.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 60 miliar. (Sarmin/Mds)