logo

Segini Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Prajurit TNI Setelah Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji 8 Persen

Foto: Int

Mediaseruni.co.id, DEPOK – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri naik sebesar 8 persen. Aturannya segera dirilis. Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditanya terkait kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024, sesaat meresmikan operasional Jalan Tol Pamulang – Cinere – Raya Bogor, di Kota Depok.

“Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi. “Aturan itu akan segera dirilis.”

Baca Juga:  Jawa Barat Berupaya Keras Lakukan Penguatan Produksi Pangan

Jokowi berharap tambahan gaji ini dapat mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian. “Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.

Kenaikan 8% gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Baca Juga:  Soal BBM Solar Baru yang Meluncur 1 September, Ini Tiga SPBU akan Menjual Lebih Dulu

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI.

Mengutip cnbcindonesia, berikut ini merupakan perkiraan gaji yang bisa dibawa pulang oleh para prajurit setelah Jokowi resmi meneken aturan kenaikan gaji sebanyak 8%.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566