logo

Seorang Waria Sekap dan Aniaya Pemuda Korban Kecelakaan hingga Tewas

Logopit_1697958833057

“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Stanlly.

Ayu Lestari pun akhirnya mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Stanlly. (***)

Baca Juga:  Presiden Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

 

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566