Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sidang ke-5 lanjutan Praperadilan (prapid) antara pihak Pemohon Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin dan pihak Termohon Polres Karawang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 4 Januari 2024.
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pembuktian dengan memberikan dalil-dalil bukti dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Pihak Pemohon menghadirkan tiga orang saksi, sementara pihak Termohon tidak menghadirkan satu orang saksi pun.
Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Gary Gagarin, mengatakan, sidang kelima prapid ini dengan agenda pembuktian untuk membuktikan dalil-dalil yang pada sidang-sidang sebelumnya telah disampaikan.
“Kami juga menghadirkan tiga orang saksi yang dianggap melihat dan menyaksikan serta mengetahui adanya penangkapan klien kami,” kata Gary.
Dari keterangan para saksi, kata Gary, juga terungkap kalau mereka tidak mengetahui yang datang dan melakukan penangkapan itu dari pihak kepolisian atau dari Polres Karawang.