Terpisah, ketika dikonfirmasi hasil sidang lanjutan prapid ini ke Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, beliau hanya singkat menjawab.
“Pada intinya, prapid ini sudah diambil alih Polda Jabar, kami pendampingan hukum di sana,” ucapnya seperti dilansir media delik.
Untuk diketahui, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners lakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Karawang ke PN Karawang.
Gugatan itu dilakukan dengan sejumlah alasan di antaranya ada dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional. (S10/Mds)