Karawang, MEDIASERUNI – Nenek Tuti Haryati teriak minta tolong Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai sidang gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

“Tolong kami Pak Presiden Jokowi, tolong kami Pak Menteri, tolong kami Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan, saya ingin hidup tenang, saya minta keadilan,” tutur Tuti dengan berurai air mata.

Tuti mengaku memiliki sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang disengketakan. Tanah milik Tuti luasnya sekitar 1 hektar berada di area perumahan Citra Swarna Grande dengan Pengembang PT Graha Artha Kencana.

Rini Anihayati, putri Tuti, juga menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, mereka tidak lagi bisa membayar PBB dan sertifikat tanah mereka telah dicabut.

“Kami merasa sangat dizalimi oleh orang yang tidak kami kenal,” ujar Rini, sambil memperlihatkan dua sertifikat tanah yang disengketakan, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga:  BI Beri Penghargaan, Pembayaran Pajak Non Tunai Bulukumba Meningkat

Rini pun menjelaskan, sebelum sidang hari ini, pihaknya sebelumnya sudah pernah melakukan gugatan di Mahkamah Agung, dan pihak keluarga memenangkannya.

Lahan yang disengketakan dan sudah diputus oleh  Mahkamah Agung Indonesia dengan Nomor: 2657 K/PDT/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 973/PK/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.

“Padahal kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah, namun mengapa ada gugatan lagi dengan obyek tanah yang sama? Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah yang memang hak kami ini,” tandas Rini.

Keluarga ini berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang layak mereka dapatkan.

Sementara saat hendak diwawancara wartawan, pihak pengembang perumahan tidak berkenan untuk memberikan keterangan, malah mengalihkannya kepada saksi dari pihaknya yang merupakan mediator pengadaan tanah untuk perumahan tersebut.

Baca Juga:  Kang Pipik Serap Aspirasi Warganya di Desa Sindangsari Karawang

“Lahan itu berupa sawah, baru sekitar seperempat dari luas lahan itu sudah diarug oleh perusahaan, ya masih lebih luas yang belum diarugnya. Luasnya sekitar 1 hektare lebih,” ungkap Mediator Redi Herdina.

Redi menjelaskan, lahannya yang disengketakan berupa sawah yang luasnya 1 hektare lebih, namun sebagian sudah dilakukan pengarugan oleh pihak perusahaan. Redi juga menjelaskan bahwa sidang yang digelar hanya mendengar kesaksian darinya dan belum ada keputusan.

“Saya baru kali ini ikut dalam persidangan, belum ada keputusan apapun. Tadi hanya mendengarkan kesaksian saya saja,” pungkas Redi.

Perlu disampaikan, kasus ini bermula ketika lahan milik ibu dan anak tersebut menjadi bagian dari rencana proyek pengembangan perumahan Citra Swarna Grande. Dan sebagian dari lahannya yang merupakan lahan pesawahan diarug dengan tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang. (Mustapid/Mds)