Pemalang, – MEDIASERUNI.id –
Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Andri Wijanarko, Direktur PT Klasik Jaya Samudra (KJS), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Senin, 16 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban, dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Pemalang, Jl. Pemuda No. 59.
Perkara ini teregister dengan nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml. Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif:
Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO;
Atau Pasal 19 UU yang sama;
Atau Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini mencuat dari laporan terkait dugaan perekrutan ilegal 57 calon Anak Buah Kapal (ABK) migran, yang akan diberangkatkan bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing.
SBMI dan LBH Semarang Kritik Minimnya Transparansi
Menanggapi proses hukum yang berlangsung, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang) menyampaikan kritik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum maksimal mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Hingga saat ini, hanya Direktur PT KJS yang diproses hukum. Padahal, dugaan kuat menyebut keterlibatan pengurus perusahaan lainnya, termasuk para perekrut di wilayah Bitung, Sulawesi Utara,” ujar perwakilan SBMI dan LBH Semarang dalam keterangan pers.
Kedua lembaga tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya sidang, guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Ajak Media Kawal Proses Persidangan
SBMI dan LBH Semarang secara terbuka mengundang insan pers dan masyarakat sipil untuk menghadiri dan meliput jalannya persidangan. Mereka menilai keterlibatan media dapat memperkuat kontrol publik dan mencegah potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan luas dan struktur kekuasaan,” tandasnya.