“Kami masih menelusuri aliran dana dari para pelaku, karena menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi pelaku. Kami akan telusuri apakah ada aliran ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara koorporasi,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (S10/Mds)