Karawang, MEDIASERUNI – SMK PGRI 2 Karawang menahan ijazah Junaedi (20) mantan siswa di sekolah tersebut yang lulus pada 30 April 2021. Alasan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Endang, membenarkan soal penahanan ijazah mantan siswanya bernama Junaedi karena masih ada tunggakan biaya sekolah.
“Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari sekolah karena masih ada tunggakan dari murid kepada sekolah,” ungkap Endang, Senin 22 April 2024.
Namun, kontroversi muncul ketika kebijakan ini bertentangan dengan regulasi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020.
Peraturan tersebut melarang satuan pendidikan, seperti SMK PGRI 2 Karawang untuk melakukan penahanan ijazah, dengan alasan apapun.
Pasal 7 ayat (8) secara tegas menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”
Kekecewaan pun memuncak dari Murtini, ibu Junaedi. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.