Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Federasi Serikat Buruh di Kabupaten Karawang kembali mengadakan aksi untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah. Salah satu tuntutan ini berupa kenaikan Upah Minimun Kabupaten.
Anggota FSPMI, Juli Basaroni menyampaikan anggota buruh meminta adanya kenaikan UMK sebesar 15 persen. “Kami dari serikat buruh FSPMI Karawang hari ini mengadakan aksi bersama dalam rangka 5 point tuntutan kita,” ucap Juli, 22 November 2023.
Pertama cabut Omni buslow Undang – Undnag Cipta Kerja nomor 6 Tahun 2023, kedua meminta kepada seluruh lembaga pemerintah mencabut peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 terkait pengupahan.
Ketiga, memastikan pemerintah memberikan rekomendasi kenaikan upah sebesar 15 persen, ke empat meminta agar pemerintah untuk melakukan upah di atas rata-rata dengan hitungan di atas 1 tahun masa kerja.
Ia menambahkan adanya penetapan keputusan dari Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMP. Berdasarkan survey pasar konsep hidup layak maka kenaikan tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup.