Karawang MEDIASERUNI.ID – Polemik tuntutan Pemilihan Antar Waktu atau PAW Kades Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, kian memanas. Sorotan publik muncul setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan bahwa sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tidak bisa diwakili tandatangannya.
Pernyataan BPD tersebut diperkuat keterangan dari Kaur Pemerintahan Kecamatan Purwasari, yang menyebut bahwa kewenangan untuk memeriksa dokumen LPJ berada di tangan Inspektorat Kabupaten Karawang.
Dengan munculnya statemen tersebut di beberapa media online di Karawang, yang salah satunya di posting Mediaseruni, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, mendesak Inspektorat untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.
“Sesuai tupoksinya, Inspektorat Kabupaten Karawang wajib terbuka soal LPJ, khususnya di Desa Darawolong. Transparansi adalah kunci untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran ADD, DD, dan lainnya,” tegas Imron, Jumat 26 September 2024, kepada Mediaseruni.
Imron menegaskan, aparat desa terutama Kepala Desa (Kades), tidak boleh bermain-main dengan anggaran negara. Ia juga mendesak agar Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, segera memberi atensi serius terhadap desakan pergantian antar waktu (PAW) Kades dan polemik LPJ yang sedang bergulir.
“Kades dan perangkat desa harus bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat dalam masalah LPJ harus diusut. Semua akan terang benderang, mana yang benar, mana yang salah,” tandasnya.
KMG menilai, dugaan penyimpangan LPJ di Desa Darawolong bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola keuangan desa. Untuk itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak tinggal diam.
Untuk memastikan berita yang akan di muat berimbang, jurnalis Mediaseruni mencoba meminta waktu untuk melakukan mengkonfirmasi tapi belum bisa mendapatkan yang resmi sampai berita ini diterbitkan. (Davi)
