Karawang, MEDIASERUNI.ID – Menyikapi Pemberitaan mengenai keluhan petani yang mengaku kesulitan pupuk, staf AAE Pupuk Indonesia Reviana Santika Dora, menyampaikan klarifikasinya, di kantor UPTD Purwasari, Sabtu 24 Januari 2026.
Reviana, menyebut itu bukan kelangkaan hanya saja perubahan mekanisme pendistribusian, yang menjadi terlambat sampai kepada para petani. “Yang seharusnya Pupuk Kujang mengirim ke tiga distributor yang ada di Karawang, kini kios-kios yang harus mengambil langsung ke pabrik,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bagi para petani yang akan menebus urea tersebut hanya dimintai menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk dicek kebenarannyapa apakah mereka terdaftar dalam data penerima atau tidak.
“Menunjukan KTP ke yang punya kios untuk discanner barkot atau tulis nama, nanti muncul nama penerima,” ucapnya.
Ia menjelaskan sistem penebusan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) atau distributor pun sama seperti Penerima Pada Titi Salaur (PPTS). “PUD pun sama ketika menebus kepada kami melalui sistem itu sudah terkunci, ini penebusan untuk kecamatan mana,” tegasnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pertanian Purwasari Dani Mulyana, S.P, M.P, menyampaikan, ada sebanyak 1.169 hektar sawah di wilayah Purwasari. Menurutnya kebutuhan pupuk mereka per hektar sebanyak 275 kilogram jenis urea serta 250 jenis MPK, tidak bisa lebih.
Ia memastikan untuk stok kebutuhan urea di Purwasari dinyatakan aman. Sebanyak 7 kios yang ada di wilayahnya untuk memenuhi kebutuhan para petani yang ada di 8 desa.
Saat disinggung ada kemungkinan tidak pupuk yang turun ke kios tersebut di jual ke luar atau lain haknya, Dani memastikan tidak ada. “Kami pastikan itu tidak akan terjadi, bila terjadi itu tugas Pupuk Indonesia yang harus mengkatnya atau menyabut ijin kerja sama,” tegas Dani.
Menurutnya pemilik kios harus bisa memprediksi kapan waktu petani membutuhkan pupuk tersebut dan kapan puncak musim tanam, dan segera menebusnya. “Merinci kebutuhan sarana, yang dibutuhkan para petani dalam waktu satu tahun,” ucapnya. (Davi)
