logo

,

Soal Sekdes Sukaluyu Rangkap Jabatan, Camat Bilang Begini

IMG-20240528-WA0115
Camat Telukjambe Timur M Saepullah.

Karawang, MEDIASERUNI – Polemik Rangkap Jabatan (Ranjab) Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu Heri Herdiana yang kini menjabat Pendamping Desa mengundang kontroversi.

Meskipun aturan Kemendagri dan UU Desa No. 6 Tahun 2016 melarang praktek tersebut, pihak DPMD dan Camat Telukjambe Timur terkesan diam dan tutup mata.

Data yang dihimpun menyebutkan, praktek Ranjab Heri Herdiana telah berlangsung selama tiga tahun, sejak ia diangkat menjadi Sekdes Sukaluyu pada April 2021.

Baca Juga:  Warga yang Tanah dan Rumahnya Terlintasi Jaringan SUTT akan Dapat Kompensasi PLN

Setelah ramai dibahas di masyarakat, Heri Herdiana mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 20 Mei 2024 yang menyatakan dirinya lebih memilih menjadi pendamping PKH di Kabupaten Karawang.

Meski demikian, pada acara minggon tanggal 22 Mei 2024, Heri Herdiana masih terlihat memimpin rapat minggon di Desa Sukaluyu dengan kapasitas sebagai Sekdes.

Menanggapi hal ini, Camat Telukjambe Timur M Saepullah menjelaskan, seorang Sekdes tidak boleh rangkap jabatan, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kabar adanya Sekdes Sukaluyu yang diduga rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH.

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK 2024, Mulai Besok Bus KPK Hadir di Gedung Sate

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566