Karawang, MEDIASERUNI – Polemik Rangkap Jabatan (Ranjab) Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu Heri Herdiana yang kini menjabat Pendamping Desa mengundang kontroversi.

Meskipun aturan Kemendagri dan UU Desa No. 6 Tahun 2016 melarang praktek tersebut, pihak DPMD dan Camat Telukjambe Timur terkesan diam dan tutup mata.

Data yang dihimpun menyebutkan, praktek Ranjab Heri Herdiana telah berlangsung selama tiga tahun, sejak ia diangkat menjadi Sekdes Sukaluyu pada April 2021.

Baca Juga:  Simpatisan Paslon Nomor Urut 2 Bersama Cagub Cawagub Syaikhu - Habibie Nyaris Putihkan Pertokoan Grand Taruma

Setelah ramai dibahas di masyarakat, Heri Herdiana mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 20 Mei 2024 yang menyatakan dirinya lebih memilih menjadi pendamping PKH di Kabupaten Karawang.

Meski demikian, pada acara minggon tanggal 22 Mei 2024, Heri Herdiana masih terlihat memimpin rapat minggon di Desa Sukaluyu dengan kapasitas sebagai Sekdes.

Menanggapi hal ini, Camat Telukjambe Timur M Saepullah menjelaskan, seorang Sekdes tidak boleh rangkap jabatan, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kabar adanya Sekdes Sukaluyu yang diduga rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH.

Baca Juga:  Sekda Herman Dorong Bumdes dan Bumdesma Lawan Bank Emok

Ketika awak media mencoba menkonfirmasi Sekdes terkait, petugas Linmas menyampaikan bahwa Sekdes sedang ada tamu.

Namun setelah berjam-jam menunggu, Sekdes Sukaluyu tak kunjung menemui awak media. Hal ini menambah kehebohan dan kontroversi terkait praktek ranjab yang terus berlanjut. (Sarmin/Mds)