Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka, dalam peristiwa pelajar tenggelam yang meninggal di Sungai Cileley, Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar, Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 15.54 Wib.
“Penetapan tersangka terhadap kepala sekolah berinisial K (55) berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim, dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA Aipda Lukman Hakim, mengatakan itu, kemarin 27 Juli 2023, sore.
Khususnya, kata Maruly, di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali.
Juga ayat ke 4, sambung Maruly, apabila terdapat potensi resiko, bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler, sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.