Karawang, MEDIASEEUNI.ID – Masih soal usulan PAW Kades Darawolong, Ketua BPD Agus Paisal, meminta pihak Kecamatan Purwasari, Karawang, memfasilitasi, Kamis 19 September 2025, kepada Mediaseruni.
Hal itu disampaikan Agus Paisal menanggapi saran yang Kasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, untuk melayangkan surat ke pihak kecamatan, proses perjalanan administrasi dan permasalahan kesehatan Kepala Desa (Kades) Darawolong.
“BPD telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Kecamatan Purwasari pada tanggal 16 September 2025, diterima langsung Kasi Pemerintahan Kecamatan, Bapak Oo,” kata Agus.
Ia mengatakan, pihak kecamatan merespons positif dengan membuat surat tembusan yang ditujukan kepada kepala Desa Darawolong. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.
Ketua BPD menegaskan langkah-langkah yang diambil sepenuhnya demi kebaikan desa, terutama dalam memastikan aspek kesehatan tidak terabaikan.
“Tidak ada niat buruk atau didasari rasa benci dalam proses ini, semuanya berlandaskan pada aturan hukum, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2025 yang berlaku,” tegas Agus.
Mengenai penandatanganan administrasi, sebelumnya telah disepakati bersama pihak kecamatan bahwa untuk sementara waktu, seluruh tugas dan fungsi kepala desa akan dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Oleh karena itu, terang Agus, jika dokumen ditandatangani oleh Sekdes atas nama pribadi, hal itu masih dapat diterima. Namun, apabila menggunakan nama pihak lain, maka hal tersebut dianggap tidak sesuai aturan. (Davi)
