Saat ini, Sonya telah melaporkan kasusnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang dan memohon bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karawang serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Saya akan terus berjuang sampai hak saya dipenuhi perusahaan,” tekad Sonya, dan mengaku telah mengabdi di perusahaan tempat dia bekerja selama bertahun-tahun.
Posisi Sonya di perusahaan itupun lumayan penting. Namun tidak mendapatkan hak yang semestinya sesuai aturan perusahaan. Perusahaan hanya memberi uang pisah sebesar Rp 10.800.000.
“Dari kejadian tersebut, saya mengalami depresi dan harus dirawat disalah satu rumah sakit di Jakarta. Saya pun sempat ingin melakukan bunuh diri melompat jembatan walahar dan sempat ingin menabrakan diri dijalan raya, karena beban mental dan beban hidup yang saya alami,” ungkapnya. (Sarmin/Mds)