Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sopir Bus Bhinneka, DA (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan (laka) maut di ruas Tol Cikampek, yang mengakibatkan enam orang tewas dan 17 terluka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Karawang Ipda Bambang Zaelani menyatakan, penetapan tersangka DA didasarkan pada gelar perkara, dua alat bukti yang cukup.
Selain gelar perkara dan dua alat bukti, tes urin yang dilakukan terhadap tersangka ternyata juga negatif. Sehingga menguatkan statusnya untuk ditingkatkan jadi tersangka.
“Saat ini tersangka DA masih menjalani perawatan di RSUD Karawang setelah sebelumnya dirawat di RS Mandata,” ucap Bambang, Rabu 3 Januari 2024.
Rencananya, pada Jumat 5 Januari 2024, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bekerja sama dengan Gakkum Ditlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri.
Tersangka DA dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 tentang orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.