MEDIASERUNI.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG – Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha yang mandiri dan transparan. Salah satu fondasi penting dalam operasional koperasi ini adalah struktur organisasinya yang jelas dan akuntabel.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan partisipasi anggota, pengambilan keputusan yang efektif, dan pengelolaan usaha yang profesional.

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan informasi dari musyawarah desa khusus pembentukan koperasi, berikut adalah struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya operasional dan pengembangan koperasi.
  2. Wakil Ketua Bidang Usaha: Membantu Ketua dalam mengawasi dan mengelola berbagai unit usaha koperasi.
  3. Anggota: Memiliki peran dalam mendukung operasional dan pengembangan unit usaha koperasi.

Struktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara pengurus koperasi. Ketua memiliki peran sentral dalam kepemimpinan, sementara Wakil Ketua fokus pada pengembangan usaha.Anggota pengurus lainnya turut berperan aktif dalam menjalankan berbagai unit usaha koperasi.

Baca Juga:  PonpesTahfiz Lestari Alam Qur'ani Tawarkan Pendidikan Gratis untuk Anak Dhuafa

Landasan Hukum dan Prinsip Organisasi Koperasi di Indonesia

Secara umum, struktur organisasi koperasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam undang-undang tersebut, organ koperasi terdiri dari:

  1. Rapat Anggota:

Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan kebijakan umum koperasi.

  1. Pengurus:

Bertanggung jawab atas pengelolaan dan menjalankan kegiatan usaha koperasi sehari-hari.

Pengurus dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.

  1. Pengawas:

Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.

Pengawas juga dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.

Meskipun informasi spesifik mengenai Rapat Anggota dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih belum detail dalam sumber yang tersedia, keberadaan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota mengindikasikan adanya representasi dari fungsi-fungsi pengelolaan inti dalam sebuah koperasi.

Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa unit usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat desa secara luas.

Baca Juga:  Bawah Jembatan Pasupati Bandung Bertransformasi Jadi Ruang Publik Modern

Unit-unit usaha yang direncanakan meliputi:

  1. Usaha Simpan Pinjam: Menyediakan layanan penyimpanan dana dan pinjaman dengan persyaratan yang menguntungkan bagi anggota.
  2. Unit Perdagangan: Melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat.
  3. Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Menyediakan layanan atau produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat desa.

Dengan adanya struktur organisasi yang solid dan unit-unit usaha yang beragam, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di Desa Bantal dan sekitarnya.

Transparansi dalam pengelolaan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota akan menjadi kunci keberhasilan koperasi ini dalam mencapai tujuannya.

Artikel ini memberikan gambaran awal mengenai struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan informasi yang tersedia.

Untuk pemahaman yang lebih mendalam, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi akan memberikan detail yang lebih lengkap mengenai mekanisme kerja dan pembagian wewenang dalam organisasi. (Kang Arus)

 

Sumber: https://bungko.id/artikel/struktur-organisasi-koperasi-desa-merah-putih/