Karawang, MEDIASERUNI – Tim hukum dan relawan pasangan calon nomor 02, Aep Maslani, mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang segera mencopot Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Syaripudin Juhri, dari jabatannya.
Asep Juhri mengirimkan surat kepada Penjabat (Pjs) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon bupati petahana Aep Syaepuloh, yang menurut Bawaslu bukan alat peraga kampanye (APK).
Asep Juhri beralasan bahwa penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.
Namun, tindakan ini menuai reaksi keras dari relawan paslon nomor 2, yang merasa keberatan dan menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika, sehingga berbuntut rapat dengar pendapat (RDP) dengan BK DPRD Karawang.
Hal itu dikarenakan, lantaran surat bernomor 300/1428/DPRD, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, dikeluarkan melalui Komisi I DPRD Karawang itu dibuat tanpa konsultasi dengan Ketua DPRD dan Sekwan, sehingga dianggap melanggar tata tertib DPRD.