MEDIASERUNI.ID – Polemik mengenai data ekonomi yang disampaikan Bupati Jeje Ritchie Ismail dalam laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah baru-baru ini memicu pertanyaan serius dari publik.
Kontroversi muncul setelah sejumlah pihak menemukan ketidaksesuaian antara data pertumbuhan ekonomi yang dibacakan dalam pidato resmi dengan data yang tercantum dalam dokumen laporan yang merujuk pada statistik resmi Badan Pusat Statistik.
Namun sesungguhnya persoalan yang lebih penting bukan sekadar perbedaan angka statistik. Isu yang jauh lebih substansial adalah munculnya angka surplus anggaran daerah sekitar Rp 127 miliar.
Dalam tata kelola keuangan daerah, surplus yang terlalu besar sering kali justru menjadi indikator bahwa banyak program pembangunan tidak berjalan atau tidak terserap secara optimal.
Dalam konteks ini, publik patut bertanya: bagaimana mungkin sebuah daerah dengan kondisi sosial-ekonomi yang masih memprihatinkan justru menyisakan surplus anggaran sebesar itu?
Kabupaten Bandung Barat bukanlah wilayah yang bisa dikatakan telah mencapai kemakmuran yang merata. Di berbagai kecamatan, persoalan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, kualitas infrastruktur desa, serta peluang kerja masih menjadi realitas sehari-hari masyarakat.
Tidak sedikit desa yang masih menghadapi keterbatasan layanan kesehatan, minimnya fasilitas ekonomi produktif, hingga persoalan ketimpangan pembangunan wilayah.
Karena itu, ketika pemerintah daerah melaporkan adanya surplus anggaran hingga ratusan miliar rupiah, muncul kesan kuat bahwa banyak program pembangunan yang tidak terlaksana secara maksimal.
Dalam praktik pengelolaan keuangan publik, surplus atau yang sering disebut SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) memang bukan hal yang sepenuhnya salah. Namun, jumlahnya biasanya relatif kecil dan masih dalam batas kewajaran, misalnya untuk penyesuaian administrasi atau efisiensi program.
Jika angka surplus mencapai ratusan miliar rupiah, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Surplus yang terlalu besar bisa menandakan beberapa kemungkinan. Pertama, adanya program pembangunan yang tidak terlaksana sesuai rencana. Kedua, proses pengadaan atau proyek pembangunan yang tertunda hingga melewati tahun anggaran.
Ketiga, adanya kewajiban pembayaran kepada pihak pelaksana kegiatan yang belum diselesaikan. Keempat, lemahnya perencanaan anggaran sejak awal sehingga realisasi belanja jauh dari target yang ditetapkan.
Apa pun penyebabnya, dampaknya tetap sama: uang publik yang seharusnya beredar di masyarakat tidak benar-benar sampai kepada masyarakat.
Padahal anggaran pemerintah daerah sejatinya memiliki fungsi strategis sebagai penggerak ekonomi lokal. Ketika proyek pembangunan berjalan, maka sektor konstruksi bergerak, tenaga kerja terserap, usaha kecil mendapat manfaat dari aktivitas ekonomi, dan daya beli masyarakat meningkat.
Sebaliknya, jika anggaran tidak terserap, maka ekonomi lokal kehilangan salah satu sumber penggerak utamanya.
Inilah sebabnya polemik mengenai surplus anggaran tidak boleh dianggap sekadar perdebatan teknis di ruang birokrasi. Persoalan ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Bayangkan jika sebagian dari Rp127 miliar tersebut dialokasikan secara maksimal untuk pembangunan jalan desa, penguatan sektor pertanian, pengembangan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, atau program pengentasan kemiskinan. Dampaknya tentu akan sangat terasa bagi masyarakat di berbagai pelosok daerah.
Di sisi lain, polemik mengenai perbedaan data pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menyampaikan informasi publik. Dalam era keterbukaan informasi, kesalahan data dalam pidato resmi kepala daerah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah.
Oleh karena itu, peran lembaga legislatif daerah menjadi sangat penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Pengawasan tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas sidang laporan pertanggungjawaban. DPRD perlu menelusuri secara detail program apa saja yang tidak terlaksana, proyek mana yang tertunda, serta faktor apa yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran.
Transparansi juga menjadi kunci utama. Pemerintah daerah harus membuka data secara jelas kepada publik agar masyarakat dapat memahami kondisi fiskal daerah secara objektif.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di Bandung Barat. Tujuan utama pengelolaan anggaran daerah bukanlah menghasilkan surplus besar, melainkan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang nyata dan dirasakan langsung oleh rakyat.
Jika kondisi sosial-ekonomi masyarakat masih memprihatinkan, maka setiap rupiah anggaran publik seharusnya bekerja secara maksimal untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Karena dalam hakikatnya, keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari besarnya sisa anggaran di kas daerah, tetapi dari seberapa besar anggaran itu mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. (*)
Haris Bunyamin
Pemerhati Sosial dan Pemerintahan
