logo

Tanah Waris Anak Yatim Yang Dijual ke Pemda Mempawah Dilaporkan ke Polres

Lokasi Lahan sengketa yang kini dibangun Proyek Strategis Nasional penyedia air baku. (Hady/Mediaseruni)

Mediaseruni.co.id, PONTIANAK – Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat (Kalbar) mengawal kasus penyerobotan lahan lima anak yatim ahli waris Suhaimi (Alm) yang lokasinya sedang dibangun Proyek Strategi Nasional (PSN) Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing Mempawah Kalimantan Barat.

Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, pihaknya mendapati informasi perkembangan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Mempawah.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Dedi Supandi Lantik Aeron Randi Sekda Majalengka

“Menurut suryadi kuasa dari lima anak yatim ahli waris (Alm) Suhaimi, pemilik SHM No 118 dan 119, Jumat lalu sudah melaporkan masalahnya ke Polres Mempawah, namun belum diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) oleh penyidik,” ungkapnya, dikutip Rabu 14 Februari 2024.

Berdasarkan surat pernyataan penyerahan ganti rugi usaha/jual beli tertanggal 16 januari 2016 antara saudara Fedellis Welly dengan Kong Djhan Chun telah terjadi transaksi penyerahan sebidang tanah pertanian.

Baca Juga:  Jabar Menyala, Bey Machmudin Serukan Integritas Lawan Fraud

Luas tanah itu kurang lebih lebih 23.M2 x panjang kurang lebih 572 M2 di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dengan ganti rugi sekitar Rp 127.000.000, kemudian dijual kepada pihak Pemda Mempawah.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566