Karawang, MEDIASERUNI – Ketua dan Divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan, menyusul polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan itu, Rabu 28 Februari 2024, sebagai sikap tegas yang ditempuh, atas kesalahan yang dilakukan dua anggota PPK Pakisjaya.
Mari mengatakan pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi. Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.
“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan Divisi Parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” tegas Mari.
Mari juga mengatakan, keputusan menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.
Penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut, kata Mari, merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020.