Keputusan itu tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Fakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Kami sudah membentuk tim pemeriksa, untuk proses lebih lanjut. Jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi dua orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” pungkas Mari.
Mari juga mengingatkan jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya, karena KPU pasti akan bersikap tegas.
“Kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain. KPU tidak akan tinggal diam, dan akan bertindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (mds/*)