logo

,

Terbukti Berbuat Curang, KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya

fbceff85-868d-44a3-b06c-c9fe06dc2a0b
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana. (Ari/Mediaseruni)

Keputusan itu tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Fakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Kami sudah membentuk tim pemeriksa, untuk proses lebih lanjut. Jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi dua orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” pungkas Mari.

Baca Juga:  Pawai Obor di Kecamatan Pangkalan, KKN Unsika Tamanmekar Jadi Panitia

Mari juga mengingatkan jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya, karena KPU pasti akan bersikap tegas.

“Kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain. KPU tidak akan tinggal diam, dan akan bertindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (mds/*)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566