Purwakarta, MEDIASERUNI – Si Bolang alias EM (29) memang licin, dan selalu luput dari kejaran polisi. Namun, selicin-licin penjahat apesnya tetap ada. Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkapnya di rumahnya di Desa Cilangkap, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatres Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, Si Bolang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dan dikenal licin.

Yudi menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu pekan.

“Setelah target buruan berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Yudi, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk 7 Fraksi Baru dan Tim Penyusun Peraturan

Dikatakan Yudi, Si Bolang merupakan kurir dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Si Bolang menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Yudi menyebut, modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta 9 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas dan lemari baju, dengan total berat bruto sabu 7,68 gram,” ungkap Yudi.

Selain mengamankan paket sabu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital dan sebuah buah ponsel oppo berwarna hitam.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Dua Kapolsek, Kapolres Karawang Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, Si Bolang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk diedarkan.

“Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.

Akibat perbuatannya Si Bolanh dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Mds/*)