Mediaseruni.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia Nomor 132 Tahun 2015 menyebutkan bahwa terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta permindahan moda angkutan.
Dengan demikian, terminal merupakan salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ke tujuan akhir suatu perjalanan.
Terminal juga menjadi tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian sistem arus angutan penumpang dan barang. Di samping itu, terminal berfungsi pula untuk melancarkan arus angkutan penumpang dan barang.
Jadi, terminal sejatinya dibangun untuk memperlancar perpindahan orang dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dengan adanya terminal diharapkan pusat perpindahan orang dan barang menjadi lebih terarah, mudah dilakukan, dan terawasi.