logo

Terminal Ciledug untuk Rakyat Kabupaten Cirebon?

Dadiii

Mediaseruni.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia Nomor 132 Tahun 2015 menyebutkan bahwa terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta permindahan moda angkutan.

Dengan demikian, terminal merupakan salah satu komponen dari sistem transportasi yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang hingga sampai ke tujuan akhir suatu perjalanan.

Baca Juga:  PKL di DPRD Bangkalan, Mahasiswa FH UTM Dalami Fungsi Pengawasan Anggota Dewan

Terminal juga menjadi tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan, dan pengoperasian sistem arus angutan penumpang dan barang. Di samping itu, terminal berfungsi pula untuk melancarkan arus angkutan penumpang dan barang.

Jadi, terminal sejatinya dibangun untuk memperlancar perpindahan orang dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dengan adanya terminal diharapkan pusat perpindahan orang dan barang menjadi lebih terarah, mudah dilakukan, dan terawasi.

Baca Juga:  Sidang PAW Anggota DPRD Karawang, Iyat Sugiatna Resmi Gantikan Metri Citra Wardani

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566