Sedangkan empat alat bukti tersebut, kata Abdul Jalil, berdasarkan fakta yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri. Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain.
Perusahaan tidak memiliki standart operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian, dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling).
Sementara itu, berdasarkan temuam Puslabfor Mabes Polri ditemukan faktanya, pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin.
Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien.
Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.