Mediaseruni.co.id, BANGKALAN – Terungkap! Ternyata DPMD dan TFPKD tidak menindaklanjuti kepada Penjabat Bupati Bangkalan perihal audiensinya dengan bacalon kades Langkap R. Abdul Wahid Saleh yang ‘digugurkan’ hingga mengakibatkan Pilkades Langkap kisruh.
Hal itu terkuak saat audiensi kedua di kantor bupati, Selasa 17 Oktober 2023. Plt Kepala DPMD Rudiyanto dihadirkan, dan juga mewakili TFPKD karena dia juga anggota TFPKD, selain unsur Forkopimda diwakili Camat Burneh.
Sayangnya, Sekda sebagai penanggung jawab pemilihan kepala desa tidak hadir bersama tim Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Langkap, dalam audiensi kedua itu.
“Bapak Penjabat (Pj) Bupati sempat kaget belum ada tindak lanjut masalah ini. Padahal seminggu sebelumnya kami telah diterima DPMD dan TFPKD Kabupaten Bangkalan untuk mediasi mengenai perkara ini,” ucap Hendrayanti, SH, Kuasa Hukum bacalon kades Rawahid, kepWhatsApp, Selasa 17 Oktober 2023, siang.
Bung Hendra sapaan Hendrayanti mendampingi kliennya Rawahid audiensi dengan Pemda Bangkalan langsung dikawal warga Desa Langkap yang mendukung Rawahid.
“Perlunya audiensi kedua ini, karena kami curiga baik DPMD maupun TFPKD belum melaporkan perihal audiensinya, dengan pihak bacalon Rawahid kepada Pj Bupati, terkait kisruh Pilkades Langkap,” tandas Hendra.
Selain itu, lanjut Bung Hendra, Pj. Bupati Bangkalan Arief M. Edie, akan merapatkan terkait permasalahan tersebut bersama Forkopimda dan TFPKD Kabupaten Bangkalan.
Disisi lain Pj Bupati juga akan berkordinasi dengan Kapolres Bangkalan terkait adanya laporan dugaan penyalah gunaan kewenangan oleh P2KD Desa Langkap.
Perlu disampaikan, kisruh Pilkades Langkap berawal ketika pengalaman kerja (PK) bacalon Kades Rawahid ditolak oleh P2KD. Padahal PK Rawahid adalah purnawirawan TNI dan juga Wakil Ketua BPD Desa Tanjungjati.
Selain itu Rawahid juga berada diperingkat ketiga uji kompetensi yang berlangsung di Universitas Tarunojoyo Madura (UTM). Akibat penolakan PK ini Rawahid pun terdiskualifikasi karena tidak masuk lima besar calon kades.
Kronologis Audiensi
Audiensi berlangsung pukul 13:30 Wib antara bacalon Rawahid atau R. Abdul Wahid Saleh didampingi kuasa hukum Hendrayanti, SH dengan Pj. Bupati Bangkalan Arief M. Edie dan menghadirkan Kepala DPMD, Asisten1 dan 2, intel Polres Bangkalan, Camat Burneh.
1. Pj Bupati meminta kejelasan kepada Bpk rudi sebagai PLD DPMD dan sekaligus anggota TFPKD terlait fungsi TFPKD, yang salah satunya yaitu penyelesaian masalah, vasilitator dan pemberian rekomendasi.
2. Bahwa telah di jelaskan telah terjadi penyimpangan tahapan terkait tahapan Verifikasi dan klarifikasi yang tidak bisa terbantahkan oleh Camat Burneh, yang juga sebagai Sup TFPKD yang tergabung dalam Muspika yaitu kecamatan. Koramil dan Polsek DPMD dan TFPKD pun juga tidak bisa membantah dan menjawab tentang adanya penyimpangan P2KD Desa Langkap..
3. Dengan adanya penyimpangan P2KD terkait tahapan yang di lewati, padaha SOP nya sudah jelas dan dikaitkan dengan fungsi TFPKD, Bk Pj Bupati bertanya kepada Bpk Rudi sebagai DPMD dan perwakilan TFPKD Kabupaten tida bisa menjawab, begitu pula camat Burneh yang hadir dalam Audensi tersebut.
4. Telah di sampaikan bahwa terkait adanya penyimpangan dan penyalah gunaan kewenangan, Rawahid sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Bangkalan.
Pj Bupati sangat merespon baik sehingga akan mengkomunikasikan dengan Kapolres dan Kominda sebagai dasar apa bisa pilkades Desa Langkap sementara ditunda.
Kemudian, Pj bupati memberi arahan supaya melakukan gugatan ke PTUN dan akan dikomunikasikan dengan PTUN Surabaya terkait perkara tersebut.
5. Bahwa ternyata hasil pertemuan dengan DPDM dan TFPKD seminggu yang lalu, DPMD dan TFPKD Bangkalan tidak melaporkan hasil dari Audensi terbebut kepada PJ Bupati, sehingga dalam audensi tersebut Pj Bupati baru tahu dan memahami terkait masalah pilkades Desa Langkap.
7. Bahwa dalam pertemuan Audensi tersebut, Sekda Bangkalan, Taufan yang sebagai Ketua TFPKD justru tidak hadir, dan ini yang ahirnya menjadi pertanyaan kenapa Sekda tidak hadir padahal audensi tersebut sangat penting dan tingkat kerawanannya untuk wilayah yang sedang di bahas cukup tinggi.
8. Bahwa tampak ketidaknetralan Camat Burneh, Kepala DPMD dan Perangkatnya yang hadir dalam audensi tersebut.
9. Asisten 1 mengagendakan hari Rabu tanggal 18 Oktober akan segera mengadakan Rakor terkait perasalahan tersebut. (Mds)
Tinggalkan Balasan